JAKARTA, KOMPAS.ATV - Mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dihadirkan sebagai saksi di sidang etik dugaan pelanggaran wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron diduga melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan Lembaga KPK untuk membantu proses mutasi anak kerabatnya yang merupakan pegawai kementan.
Ghufron diduga berkomunikasi dengan Kasdi, pada Mei 2022 yang saat itu menjabat sebagai pihak yang berwenang menyetujui proses mutasi pegawai.
Ghufron diduga membantu anak kerabatnya untuk mutasi ke daerah Malang, karena alasan keluarga. Sementara proses pengajuan mutasinya tidak diproses selama lebih dari setahun.
Baca Juga: Stafsus Minta Uang Sembako Rp1,95 Miliar, Pengacara SYL Kaitkan Perintah Presiden Pasca-Covid
#kpk #kementan #nurulghufron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.