KOMPAS.TV- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118.
- Berikut 10 lokasi dilarang parkir
- Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
- Muka pintu keluar-masuk pekarangan
- Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran
- Jalan tol
- Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus.
- Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda
- Jalur khusus pejalan kaki
- Tikungan
- Di atas jembatan
Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang di Tempat
Editor Video: Joshua Victor