JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar gaji pembantu di Makassar sebesar Rp35 juta dari uang hasil urunan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5/2024).
“Untuk membayar gaji pembantu Pak SYL di Makassar. Dari Pak DIrjen, saya nggak tahun perintahnya siapa. Pak Dirjen PSP minta waktu itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu. Saya sudah kasih transfer Rp32 juta, tapi sudah diganti oleh Pak Lukman uang pribadi,” ujar Hermanto.
Baca Juga: SYL Jawab soal Sewa Jet Pribadi: Saya ke Luar Negeri Hasil Keputusan Ratas
#syl #syahrulyasinlimpo #korupsi
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.