KOMPAS.TV - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama, senilai Rp 650 juta.
Menurut Jaksa, gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad, terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Gazalba melakukan tindak pidana pencucian uang, senilai Rp 62,8 Miliar.
Baca Juga: Edukasi Transportasi, Siswa TK Diajak Naik Kereta Api
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.