KOMPAS.TV - Dalam sidang dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali diganti oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Pergantian itu mengacu pada keputusan Majelis Kehormatan MK.
Yang menyatakan Anwar Usman tidak diperbolehkan menyidangkan, dan terlibat dalam sidang perselisihan hasil pemilu yang melibatkan PSI, baik sebagai pemohon, ataupun pihak terkait.
Baca Juga: Begini Momen Edy Rahmayadi saat Kembalikan Formulir Pendaftaran Cagub Sumut ke PDIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.