KOMPAS.TV - Usai viral di media sosial, pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya anak di rumah kontrakan di Samarinda, ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya mendapat kekerasan, korban yang masih berusia 8 tahun bahkan belum pernah disekolahkan oleh tersangka.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk memproses kasus kekerasan ini lebih lanjut.
Pasutri ini terancam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kepolisian Kejar Paman Pelaku Pemerkosaan Keponakan di Jember Jatim!
#penganiayaan #kekerasanpadaanak #kdrt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.