JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 01, Anies-Muhaimin dan paslon 03, Ganjar-Mahfud dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024 lalu.
Hakim MK yang menolak yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Aadpun tiga hakim lainnya mengajukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Setidaknya, ada beberapa poin-poin Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dalil pemohon. Selengkapnya, tonton dalam video di atas.
Baca Juga: Spesifikasi dan Kecanggihan Kapal Selam Scorpène yang Akan Dibangun di Indonesia - INFOGRAFIS
#sengketapilpres #mahkamahkonstitusi #pilpres2024
Videografis: Rafsyan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.