KAB. SEMARANG, KOMPAS.TV- DSC (55) tertangkap Satreskrim Polres Semarang, Jawa Tengah, pelaku tersebut menggelapkan sertifikat para korban dengan cara meminjamkan uang atau digadaikan untuk keuntungan pribadi.
Kasus bermula saat salah satu korban membutuhkan uang lantas menemui pelaku yang menawarkan pinjaman Rp30 juta, pinjaman tersebut menggunakan jaminan sertifikat tanah milik korban.
Ketika korban akan mengambil sertifikat, pelaku DSC sulit dihubungi, korban mendatangi kantor BPN dan menemukan sertifikat berubah nama dan digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh pelaku.
Baca Juga: AHY Cerita 100 Hari Pertama Jadi Menteri ATR, Hadapi Mafia Tanah
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.