KOMPAS.TV- Perlu diketahui, fungsi dari marka serong mencegah laju mobil terlalu kencang di tempat pertemuan dua lajur sekaligus mencegah kecelakaan di jalan.
Adapun ilusi dari marka serong ini diharapkan bisa mencegah pengemudi makin ngebut di jalan karena garis tersebut memberi informasi pada pengemudi kalau jalan makin menyempit.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, sanksi pelanggar adalah pidana kurungan minimal dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Ada Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Apa Bedanya?
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.