JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait ketidaknetralan presiden dalam pemilu.
Hal ini disampaikan Ridwan saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Senin (22/4/2024).
"Mahkamah tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait ketidaknetralan presiden yang mengakibatkan keuntung dengan pihak terkait," ujar Ridwan.
Baca Juga: Hakim MK Arief Nilai Dalil Dugaan Intervensi Presiden Jokowi di Pencolanan Gibran Tak Beralasan
#mahkamahkonstitusi #aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres
Thumbnail: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.