KOMPAS.TV- Melansir dari peraturan.go.id via Kompas.tv, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen.
Baik di dalam negeri maupun di luar negeri serta koordinasi intelijen negara.
Adapun Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen BIN adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan tugas berikut:
Jenjang karier Agen Intelijen BIN
Mengutip dari laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id, gaji dari Agen Intelijen Ahli pertama paling kecil Rp2,5 juta dan terbesar Rp5 juta.
Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Ada Potensi Unjuk Rasa tapi Skalanya Kecil: Intelijen Pantau agar Kondusif
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.