KOMPAS.TV - Putusan MK yang mencabut aturan larangan menyiarkan berita atau kabar bohong di KUHP, menjadi harapan bagi iklim demokrasi di Indonesia.
Bagaimana pasal karet serupa di aturan lain tidak menjadi cara untuk membungkam kritik?
Kami bahas bersama Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong.
Bergabung juga Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur.
Baca Juga: MK Cabut Pasal Berita Bohong di KUHP serta Terapkan Pasal Cemar Nama Baik Inkonstitusional Bersyarat
#mk #ylbhi #kuhp #media
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.