JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud telah resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu, (23/3/2024).
“Kita lihat asal muasal ini adalah nepotisme. Sekali lagi saya ucapkan, nepotisme yang membuahkan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang punya ramifikasi yang begitu banyak, nah ramifikasinya apa? Yaitu Putusan MK Nomor 90 salah satunya," lanjutnya.
Baca Juga: [FULL] Gugatan Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud ke MK Terkait Hasil Pilpres 2024
#ganjarmahfud #pilpres2024 #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.