KOMPAS.TV- Berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Klakson telolet dilarang karena dapat memicu kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang tidak bisa optimal.
Melansir dari Kompas.com, 22 Maret 2024, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan menegaskan, "Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala".
Adapun penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam pasal 69 disebutkan, pelanggar akan kena sanksi denda sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Kronologi Bocah Terlindas Bus saat Buru Klakson Telolet, Diduga Tersandung, Meninggal di Tempat
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.