KOMPAS.TV - Menyusul maraknya dugaan kecurangan pemilu, muncul ide gugatan perwakilan kelompok atau class action, oleh warga pemilih yang merasa dirugikan.
Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah, menilai class action masuk akal dan bisa diajukan, jika warga merasa dirugikan dengan proses pemilu yang sarat dugaan kecurangan.
Selain materi gugatan harus disiapkan, siapa pun yang mengajukan class action harus mengorganisasikan diri dalam kelompok penggugat yang kuat.
Baca Juga: Kata PDIP soal Hak Angket: Ganjar Usul Angket Langsung Kena "Setrum" KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.