JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan mengomentari pemutusan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov Jakarta.
Anies mengatakan, apabila ada perubahan syarat penerima KJMU, Pemprov DKI harus tetap bertanggung jawab membiayai mahasiswa yang telah menerima bantuan itu sampai lulus.
Diketahui, KJMU merupakan program besutan Anies saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Kalau tidak, mereka (mahasiswa) akan terbengkalai karena mereka adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan. Oleh sebab itulah, mereka terima dukungan beasiswa. Ini prinsip sederhana dalam pengelolaan negara, dalam pengelolaan program," kata Anies, Jumat (8/3/2024).
#aniesbaswedan #kjmu
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Baca Juga: Kabar Baik! Mahasiswa Penerima KJMU Tetap Bisa Lanjutkan Kuliah sampai Lulus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.