SERANG, KOMPAS.TV - Sidang Putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri Serang, Banten ricuh. Terdakwa menolak putusan sehingga terlibat cek-cok dengan para jaksa.
Keributan ini terjadi saat terdakwa mengamuk karena divonis bersalah telah menggelapkan lima sertifikat hak milik pada tahun 2023.
Terdakwa mengamuk dari dalam pengadilan hingga ke jalan dan terdakwa menolak kembali ke ruang persidangan. Akibatnya arus lalu lintas pun menjadi macet.
Terdakwa menilai putusan hakim terhadap terdakwa adalah bentuk kriminalisasi dan melanggar HAM.
Sementara itu vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebetulnya lebih rendah dari putusan MA.
Terdakwa bersedia masuk ke ruang persidangan, namun di ruang sidang terdakwa masih melawan hingga proses sidang pun terhambat.
Untuk meminimalisasi kericuhan berlangsung lama, Humas PN Serang meminta personel keamanan ditambah agar hal-hal yang tak diinginkan di ruang sidang tidak terjadi dan sidang berjalan kondusif meskipun terdakwa menolak.
Baca Juga: Ketegangan Antara Massa yang Dukung serta Tolak Hak Angket Soal Kecurangan Pemilu di Depan DPR RI
#sertifikat #shm #serang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.