KEDIRI, KOMPAS.TV - Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Kediri, Jawa Timur.
Dari hasil rekonstruksi diketahui korban tewas akibat dianiaya 4 orang pelaku.
Sementara itu, Kementerian Agama Jawa Timur mengungkap pondok pesantren tempat korban dianiaya ternyata belum mengantongi izin oeprasional.
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri di Kediri, Jawa Timur digelar tertutup di aula Mapolres Kediri Kota.
4 orang pelaku yang diduga senior korban dan saksi dari pihak pondok pesantren turut dihadirkan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan saksi dan pelaku di berita acara pemeriksaan. Total ada 55 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dari hasil rekonstruksi diketahui korban mengalami kekerasan dalam 3 waktu yang berbeda, yakni di tanggal 18, 21 dan 22 Februari sebelum dinyatakan meninggal dunia esok harinya.
Sementara duka mendalam masih dirasakan keluarga korban, ibunda korban menyayangkan belum adanya permintaan maaf dari pondok pesantren atas kejadian yang menimpa putranya.
Ibu korban kini menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke polisi dan meminta keempat pelaku diberikan hukuman setimpal.
Penyelidikan atas tewasnya korban juga menguak fakta baru.
Tak hanya menyita perhatian publik, kasus ini juga mengundang keprihatinan banyak pihak.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas berkunjung ke kediaman keluarga korban untuk menyampaikan dukacita. Bupati juga berjanji akan menjembatani komunikasi agar korban mendapatkan keadilan.
Polres Kediri Kota saat ini telah menahan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, diantaranya MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya.
Baca Juga: Keluarga Santri yang Dianiaya hingga Tewas oleh Senior Angkat Bicara, Minta Proses Hukum yang Adil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.