JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski dikritik karena memutus lebih dari pengajuan Judicial Review, Putusan Mahkamah mengundang pujian Mantan Ketua MK yang juga Cawapres 2024, Mahfud MD.
Sembari memuji, Mahfud menyindir Putusan MK nomor 90 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres diterapkan pada Pemilu 2024, bukan 2029.
Syarat ambang batas ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang juga isinya diubah saat syarat usia Capres-Cawapres.
Di Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa partai mesti memenuhi ambang batas empat persen secara nasional untuk mendapat kursi sebagai anggota DPR.
Pihak yang dilempar bola mengubah syarat ambang batas, yakni DPR, menilai Putusan MK bisa membuka problem di kualitas Calon Legislatif dan ideologi partai baru peserta Pemilu.
Baca Juga: Soal Perubahan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahkamah Konstitusi: UU Pemilu Harus Direvisi
#putusanmk #ambangbatasdpr #mahfudmd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.