KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus bersalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.
Putusan ini dibacakan majelis pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/02/24) sore.
Atas pelanggaran ini, pria yang akrab disapa Zulhas itu hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu tiga kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye. Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kedua, pada 24 Januari 2024 di Gor Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan ketiga pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tak Berlaku di Pemilu 2024
#zulkiflihasan #pan #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.