SLEMAN, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis mati dua terdakwa mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, disertai mutilasi.
Hakim Ketua, Cahyono yang membacakan putusan, memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terjadi 12 Juli 2023.
Pelaku memutilasi tubuh korban dan membuangnya ke sejumlah wilayah di Sleman.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Malang: Pelaku Normal dan Sadar saat Lakukan
#pnsleman #mahasiswaumy #mutilasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.