Kompas TV video vod

Jalani Sidang Perdana, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp44,5 M!

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 16:45 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Syahrul telah menjadi tersangka di KPK sejak Oktober 2023 lalu.

Di sidang perdana ini, Syahrul Yasin Limpo mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus Pemerasaan terhadap SYL

Dalam dakwaan Jaksa, Syahrul Limpo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dari hasil memeras para pejabat eselon I di Kementan.

Pemerasan itu dilakukan Syahrul dengan memerintahkan bawahan dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: