Kompas TV video vod

Mahfud MD: Ketua KPU dan Bawaslu Nggak Bisa Diangket, yang Bisa untuk Pemerintah

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 11:00 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD sampaikan bahwa hak angket bukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu. Dirinya menegaskan bahwa hak angket hanya bisa dilakukan terhadap pemerintah.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Sleman, Yogyakarta pada Minggu (25/2/2024)

“Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujar Mahfud

Video Editor: Vila Randita




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: