JAKARTA, KOMPAS.TV – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD sampaikan bahwa hak angket bukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu. Dirinya menegaskan bahwa hak angket hanya bisa dilakukan terhadap pemerintah.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Sleman, Yogyakarta pada Minggu (25/2/2024)
“Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujar Mahfud
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.