SEMARANG, KOMPAS.TV-Anggota KPPS menemukan surat suara bergambar palu dan arit di TPS 03 Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Jawa Tengah.
Surat suara tersebut ditemukan saat petugas TPS menggelar penghitungan suara untuk pemilihan presiden.
Diketahui temuan surat suara tersebut dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Semarang sebagai surat suara yang tidak sah. Surat suara bergambar palu arit tersebut rusak dan ditemukan banyak lubang di luar maupun di dalam surat suara.
KPU kota Semarang menegaskan, tidak menganggap temuan itu mengganggu jalannya pemilu mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara di TPS 03 Pandansari Semarang Tengah.
Baca Juga: Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024, Ini Pesan Anies Baswedan
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.