JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang tidak hadir saat dipanggil penyidik.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, kemungkinan besar penjadwalan ulang pemanggilan Hasto di atas tanggal 10 Januari 2025
“Penyidik dapat memanggil kembali, bisa dengan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan (Hasto),” ungkapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (6/1/2025).
“Tetapi, yang jelas untuk yang bersangkutan sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10 (Januari),” imbuhnya, menegaskan.
Dalam penjelasannya, Tessa mengatakan, baik saksi maupun tersangka yang dipanggil oleh KPK diharapkan hadir sesuai pemanggilan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
“Saksi maupun tersangka yang dipanggil di KPK itu tentunya diharapkan hadir sesuai dengan panggilan, dikecualikan bila ada hal-hal yang memang bisa diterima, baik itu hal kesehatan maupun ada kegiatan yang sebelumnya sudah terschedule, dan itu mahfum terjadi di KPK,” katanya.
“Tentunya apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Menurutnya, penyidik memiliki fleksibilitas untuk bisa melihat alasan ketidakhadiran, baik saksi maupun tersangka, apakah itu bisa diterima atau tidak.
“Kita kembalikan lagi ke perkara Saudara HK. Yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran, dan penyidik menyetujui akan mereschedule, apakah nanti dibuatkan surat panggilan kedua atau tidak, itu nanti kita akan lihat ke depannya,” beber Tessa.
Tessa menambahkan, secara umum, penyidik dapat menjemput paksa saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar.
“Penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa. Itu untuk saksi,” tuturnya.
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi tersangka,” katanya.
“Saya pikir Saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
“Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati oleh penyidik, akan hadir di Gedung Merah Putih dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Dipanggil KPK sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Tak Bisa Hadir
Sebelumnya, KPK telah memanggil Hasto untuk diperiksa terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku pada Senin (6/1/2025) hari ini.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut, Hasto Kristiyanto belum bisa memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," ujar Guntur kepada Kompas.com, Senin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.