BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - KPU dan Bawaslu Lampung menemukan ratusan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bandar Lampung sudah tercoblos.
Akibat temuan ini, proses pemungutan suara harus dihentikan atas rekomendasi dari Ketua KPPS dan Pengawas TPS.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan pihaknya akan mendorong kasus ini ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran.
Total ada 233 surat suara tercoblos di tingkat DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
Pihak Gakumdu hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kelompok panitia pemungutan suara atau KPPS.
Bawaslu menyebut anggota KPPS yang terbukti bersalah, bisa dijerat dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Presiden Joko Widodo mempersilahkan masyarakat melapor bila menemukan kecurangan dalam pemilu 2024.
Jokowi juga meminta kepada masyarakat tidak hanya berteriak-teriak tanpa bukti jelas soal kecurangan pemilu 2024.
Secara mekanisme, menurut Jokowi laporan itu bisa dibawa ke Bawaslu.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila menemukan kecurangan pemilu.
Baca Juga: Soal Kecurangan Pemilu, Jokowi: Jangan Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Laporkan
#kecuranganpemilu #perludem #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.