JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut tersangka Yudha Arfandi berupaya membenamkan korban Raden Andante Khalif Pramudityo beberapa kali di kolam berkedalaman 1,5 meter.
Durasinya pun berbeda-beda dengan durasi terlama 54 detik.
Hal ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berdasarkan bukti CCTV kolam renang, olah TKP dan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.
Pada saat kejadian, pelaku meminta korban untuk berpindah dari kolam anak ke kolam dewasa berkedalaman 1,5 meter. Saat itulah, pelaku membenamkan korban berkali-kali.
Pemeriksaan Kedokteran Forensik Pusdokes Polri menyebut hasil ekshumasi yang telah dilakukan, mendukung pemeriksaan yang dilakukan pihak RS Islam Pondok Kopi dan Premier Jatinegara bahwa korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen berat.
Penyebabnya adalah korban terlalu banyak meminum air karena tenggelam.
Berdasarkan bukti dan olah TKP, polisi menjerat tersangka Yudha Arfandi dengan pasal pembunuhan berlapis.
Tersangka yang juga kekasih dari ibu korban, Tamara Tyasmara dijerat Pasal Pembunuhan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tamara dan Angger Dimas Akan Diperiksa Tim Psikologi Forensik di Kasus Kematian Dante
#dante #tamaratyasmara #yudhaarfandi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.