JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang setelah pasangan calon melakukan serangkaian kampanye terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dikutip dari laman KPU, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Lantas apa itu masa tenang? Kapan penyelenggaraannya dan bagaimana ketentuannya? Selengkapnya, tonton infografis di atas.
Baca Juga: "Buzzer" Medsos Tetap Aktif di Masa Tenang, Drone Emprit: Ramai Soal Dirty Vote
#masatenang #pemilu2024
Editor Grafis: Rafsyan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.