JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi video exit pool pemilu di Melbourne Australia, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menegaskan pengumuman penghitungan suara hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia Bagian Barat selesai dilakukan.
Hasyim meminta, publik tidak menghiraukan rekaman hasil perhitungan suara WNI yang mengikuti pemilu 2024, di Melbourne Australia.
Berdasarkan UU pemilu pasal 449 ayat 5, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah waktu pencoblosan di Wilayah Indonesia Bagian Barat.
Karena itu segala bentuk pengumuman yang mendahului batas waktu, maka dinyatakan melanggar aturan dan tidak valid.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kota Serang Copot Baliho dengan "Crane"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.