JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki masa tenang yang akan berlangsung 11 hingga 13 Februari, Bawaslu kembali mengingatkan agar pihak yang terlibat pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye setelah masa kampanye berakhir.
Bawaslu Grobogan mengingatkan peserta pemilu dan partai politik di Grobogan untuk membersihkan alat peraga kampanye yang terpampang di sejumlah titik.
Selama masa tenang, Bawaslu meminta peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu juga mengingatkan media, tidak diperbolehkan menayangkan iklan kampaye dari caleg partai politik dan capres cawapres.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Grobogan, selama masa kampaye Bawaslu menemukan 4300 pelanggaran administratif yakni penertiban alat peraga kampaye oleh peserta pemilu di 19 kecamatan yang melanggar dan kampanye tanpa pemberitahuan.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, 2.300 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Turunkan APK di Jakarta
#bawaslu #masatenang #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.