Kompas TV video vod

Ini Alasan PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 07:50 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Gugatan diajukan karena Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej di Kasus Korupsi Rp8 Miliar

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x