JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.
Gugatan diajukan karena Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej di Kasus Korupsi Rp8 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.