KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Palti ditangkap terkait unggahan rekaman suara arahan dukungan untuk Paslon 02 di Pilpres, yang sebelumnya diduga sebagai suara pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ungkap Gagasan Cegah Stunting, Ganjar: Telur dan Ikan untuk Ibu Hamil
#hoaks #rekamanpejabat #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.