Kompas TV video vod

Ini Alasan Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 19:09 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tidak menemukan pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.

Bawaslu Pamekasan berdalih, Gus Miftah dan pemilik tempat bagi-bagi uang itu bukan bagian dari tim kampanye capres-cawapres manapun.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu juga telah memintai klarifikasi dari Gus Miftah dan pemilik rumah yang menjadi lokasi bagi-bagi uang.

Baca Juga: Bawaslu Periksa Gus Miftah soal Bagi-Bagi Uang dan Satpol PP yang Dukung Gibran

#gusmiftah #politikuang #bawaslu
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Jawa Timur

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

24 Desember 2024, 20:17 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x