PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tidak menemukan pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Bawaslu Pamekasan berdalih, Gus Miftah dan pemilik tempat bagi-bagi uang itu bukan bagian dari tim kampanye capres-cawapres manapun.
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga telah memintai klarifikasi dari Gus Miftah dan pemilik rumah yang menjadi lokasi bagi-bagi uang.
Baca Juga: Bawaslu Periksa Gus Miftah soal Bagi-Bagi Uang dan Satpol PP yang Dukung Gibran
#gusmiftah #politikuang #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.