KOMPAS.TV- Kartu nikah digital pertama kali diterbitkan oleh Kementerian Agama, Mei 2021 silam. Tujuannya agar pasutri mudah mengakses dokumen pernikahan ke beragam tempat.
Pada kartu nikah digital terpampang foto pasangan suami istri di halaman depan lengkap dengan nama kedua pasangan dan tanggal pernikahan.
Pada bagian atas tertulis "Kementerian Agama Republik Indonesia" dengan gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama di kiri dan kanan.
Kemudian di bawah kartu tertulis informasi lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan, nomor akta, dan barcode yang terhubung dengan server Bimas Islam. Adapun dalam barcode tersimpan data lengkap dari pasangan suami istri tersebut.
Terdapat perbedaan cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan yang sudah lama menikah.
Pasangan yang sudah lama menikah ingin mencetak kartu nikah digital simak info berikut:
Baca Juga: Catat! Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Bisa via Online, Begini Caranya | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.