SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kegiatan Mahfud MD bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Tahfidz Quran Nurul Hidayah bersama para kiyai dan ulama se-Sukabumi Raya dan Cianjur dicecar beragam pertanyaan para kiyai, salah satunya mengenai ban serep yang sempat menjadi pembahasan utama pada sambutan Pemilik Pondok Pesantren Nurul Hidayah.
Mahfud dengan tegas mengatakan bahwa Wakil Presiden bukanlah ban serep yang dijadikan cadangan sebagai pembantu presiden.
Mahfud juga menambahkan kebijakan presiden tidak boleh diinterpensi, namun wakil presiden bisa meminta diberikan tugas secara khusus.
Istilah ban serep muncul dari praktik yang pernah ada, Wakil Presiden membantu jika berhalangan bukan menggantikan tugas presiden sehari-hari.
Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Janji Teruskan Pembangunan yang Dirintis Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.