MALANG, KOMPAS.TV - Aksi penolakan sempat terjadi saat Pemkot Malang, Jawa Timur, hendak melakukan eksekusi lahan, dan bangunan tempat pencucian kendaraan.
Setelah sempat beberapa tahun tertunda, Pemkot Malang akhirnya bisa mengeksekusi lahan, dan bangunan yang berada di dekat Gerbang Tol Madyopuro ini.
Kuasa hukum pemilik lokasi sempat protes, lantaran eksekusi seharusnya dilakukan pihak pengadilan.
Pemkot Malang menyebutkan, eksekusi dilakukan untuk proyek pelebaran jalan, lantaran di lokasi ini kerap terjadi kemacetan.
Baca Juga: Banjir Bandang di Desa Purba Pasir Simalungun, 2 Rumah Warga Hanyut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.