TANGERANG, KOMPAS.TV - Sebuah mobil berpelat dinas polri, terlihat ikut dalam aktivitas kampanye salah satu caleg di Tangerang, Banten.
Polisi kemudian memberikan sanksi tilang, dan mencopoti pelat dinas polri, termasuk atribut mobil yang terpasang.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu guna menindaklanjuti hal ini.
Sementara caleg pemiliik mobil mengaku, plat dinas polri tersebut secara resmi didapat, namun telah habis masa berlakunya sejak Juni 2023.
Saat kampanye, mobil tersebut sedang digunakan oleh sang sopir.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penyelundupan Warga Rohingya ke Aceh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.