JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan telah menerima surat dari ppatk terkait aliran dana mencurigakan untuk kepentingan kampanye.
Dalam surat itu, ada informasi mengenai lonjakan dana di rekening bendahara partai politik hingga setengah triliun rupiah.
KPU menyebut telah menerima surat dari PPATK yang berisi informasi mengenai aliran uang mencurigakan ke rekening dana kampanye.
Namun menurut KPU, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut sehingga belum bisa disimpulkan sebagai dana kampanye.
Meski demikian, KPU mengingatkan ada ancaman pidana bagi peserta pemilu yang menerima sumbangan kampanye di luar ketentuan.
Baca Juga: Ada Aliran Dana Mencurigakan ke Rekening Bendahara Parpol! PPATK Ungkap Asalnya!
#kpu #ppatk #danailegalkampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.