ACEH, KOMPAS.TV – Polresta Banda Aceh menetapkan 1 pengungsi Rohingya dengan inisial MA (35) menjadi tersangka. Ia mendarat di Pantai Blang Ulam Desa Lamreh, Aceh Besar, bersama 136 pengungsi lainnya.
MA ditetapkan sebagai tersangka tindak penyelundupan manusia, berdasarkan hasil penyitaan barang bukti dan 12 saksi pengungsi Rohingya lainnya.
Diketahui MA berperan mengatur perjalanan pengungsi Rohingya dengan syarat membayar 100-120 ribu Taka, atau jika dirupiahkan sekitar 14-16 juta rupiah per orang. Ma juga bertugas sebagai yang menyiapkan kapal dan pengendali para pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Baca Juga: Jusuf Kalla Berharap Pemerintah Indonesia Terima Pengungsi Rohingya
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.