PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Bus PO Handoyo, Rinto Katana, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali KM 73 Purwakarta, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ditetapkan penyidik usai dilakukan serangkaian gelar perkara, olah TKP hingga pemeriksaan saksi.
Kecelakaan bus itu terjadi di KM 72 B Tol Cipali Wilayah Purwakarta Jumat (15/12/2023) lalu.
12 korban meninggal dunia dalam kejadian.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Pembangunan Seharusnya Bukan Hanya Fisik: Ini Perintah Pendiri Bangsa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.