JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan Praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka pemerasan, akan memasuki babak akhir.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati akan dibacakan besok (19/12).
Baca Juga: Firli dan Polda Metro Jaya Saling Adu Bukti Terkait Penetapan Tersangka Pemerasan
Firli menggugat Polda Metro Jaya, dengan cara mengaitkan penetapan tersangkanya dan ancaman terhadap Pimpinan KPK dalam penanganan kasus.
Sidang pada Jumat lalu, Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah ahli untuk menguatkan bukti formil penetapan tersangka Firli Bahuri.
Hari ini (18/12) baik Polda Metro sebagai tergugat maupun pihak Firli akan menyampaikan kesimpulan dan Selasa besok, putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati akan dibacakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.