JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhyani, seorang penjaga ternak ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari pencuri yang menyasar ternaknya.
Kasus ini mendapat perhatian Menko Polhukam Mahfud MD, yang bilang seorang yang membela diri tidak bisa dipidana.
Kontroversi soal kasus ini kita bahas bersama narasumber Kombes Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Kota dan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan.
Baca Juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Mahfud: Kalau Membela Diri, Tak Boleh Dihukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.