SORONG, KOMPAS.TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Sorong memusnahkan barang ilegal seperti 3.200 batang rokok ilegal, 1.008 minuman keras mengandung etil alkohol dan 21 buah barang impor kiriman pos.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dituangkan dalam wadah yang telah disediakan.
Baca Juga: Penggerebekan Gudang Pengemasan Minyak Goreng Bersubsidi Ilegal di Bogor
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
Dengan meningkatnya peredaran barang ilegal di Sorong, masyarakat dihimbau untuk lebih bijak dan tidak mengkonsumsi barang-barang yang tidak memiliki izin resmi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.