JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahamanan atau MoU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Muatan MoU ini terkait tugas dan fungsi di Bidang Agraria dan Tata Ruang serta penguatan kapasitas penanganan perkara pertanahan.
Usai penandatangan MoU, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Marsekal Purnawirawan Hadi Tjahjanto menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Mahkamah Agung dengan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan konflik dan sengketa perkara pertanahan.
Hadi menyatakan Kementerian BPN akan segera memberikan sertifikasi untuk hakim terkait masalah tanah, sehingga ke depan hakim dibantu oleh ahli dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Hadi menambahkan hasil MoU ini akan diteruskan ke seluruh aparatur BPN wilayah kota – kabupaten.
Dalam kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menyambut baik langkah tersebut.
M Syarifuddin menyampaikan pemberian sertifikasi hakim untuk penyelesaian perkara tanah sangat tepat bila dibandingkan membuat peradilan khusus untuk menangani perkara tanah.
Penandatanganan MoU ini merupakan upaya Mahkamah Agung dan Kementerian ATR BPN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparan serta berkeadilan.
Baca Juga: Assessment Center Mahkamah Agung Peroleh Nilai Akreditasi A dari BKN - MA NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.