JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Firli sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut soal penahanan merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut kasus tersebut.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi, Kamis (7/12/2023).
#polri #firlibahuri
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: Polri soal Penahanan Firli Bahuri: Sudah Diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk Menangani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.