KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada hari (24/04/2025) ini.
Dalam persidangan, kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat, sepakat untuk menempuh jalur mediasi.
Menariknya, mediator yang akan memimpin proses mediasi bukan berasal dari lingkungan pengadilan, melainkan dari kalangan akademisi.
Sidang sempat diskors sebanyak dua kali.
Skors pertama dilakukan karena berkas dari salah satu tergugat belum lengkap, sementara skors kedua dilakukan untuk menunggu kepastian ketersediaan mediator.
Kedua belah pihak akhirnya menyepakati penggunaan mediator dari luar pengadilan, yakni Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono.
Proses mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April 2025 mendatang.
#ijazah #jokowi
Baca Juga: Alasan PDIP Semakin Yakin Kasus yang Jerat Hasto adalah Pesanan Politik
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.