KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan nomor 141 terkait gugatan ulang terhadap syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai sidang ulang atas kasus yang di dalamnya terdapat pelanggaran etik hakim Anwar Usman tidak bisa diterapkan di MK.
Dalam pertimbangannya, hakim menolak gugatan ini karena dinilai syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah seharusnya dikembalikan ke pembuat kebijakan.
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana karena putusan MK yang diketuai anwar usman saat itu.
Selain itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tentang syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun.
Permohonan diajukan oleh dosen fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota BPK Buntut Dugaan Suap PJ Bupati Sorong
#gugatanmk #mahkamahkonstitusi #capres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.