TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 30 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah ditangkap Polres Temanggung karena memerkosa seorang anak di bawah umur.
Pelaku dan korban berkenalan melalui salah satu platform media sosial, lalu janji bertemu.
Pemerkosaan pertama kali terjadi pada 21 September 2022 di sebuah hotel. Saat itu korban belum lagi berusia 17 tahun.
Pemerkosaan selanjutnya terjadi di rumah korban dan rumah pelaku. Perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak 5 kali.
Agar korban tidak mengadu, pelaku mengumbar janji akan menikahi korban dan memberinya uang.
Korban akhirnya mengadu pada orangtua dan melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Pria 51 Tahun Tega Lecehkan 2 Bocah Disabilitas di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.