JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.
Anwar Usman menyampaikan surat keberatannya melalui 3 kuasa hukum yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 November 2023.
Dalam pesan singkat kepada KompasTV, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut MK sudah menerima surat keberatan Anwar dan tengah dibahas dalam rapat pemusyawaratan hakim.
Langkah Anwar berkebalikan dengan pernyataannya usai dicopot dari Ketua MK.
Anwar menyatakan dirinya ikhlas karena jabatan bukan milik dirinya melainkan dari yang maha kuasa.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menangapi soal keberatan Anwar Usman. Bambang menyebut boleh-boleh saja.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan etik, 7 November lalu menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik atas uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Apa Alasan Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK?
#anwarusman #suhartoyo #ketuamk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.