JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu oleh sejumlah advokat.
Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu oleh tim advokat Pengacara Pembela Pilar Konstitusi atau P3K, pada Jumat (17/11/2023) siang.
Sementara itu, Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu oleh tim advokat Lisan di hari yang sama.
Mereka menilai kedua cawapres tersebut melakukan pelanggaran kampanye saat berpantun diduga berisi ajakan untuk memilih ketika penetapan nomor urut capres dan cawapres di KPU beberapa waktu lalu.
“Beliau menyampaikan pidato yang isinya menggiring opini publik untuk memilih nomor urut satu,” ujar Muhammad Fikri Thamrin.
Baca Juga: Cak Imin Respons Pantun Prabowo: Masih Ada Rindu di Antara Kita
#mahfudmd #cakimin #bawaslu
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.